Tugas ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI INFRINGEMENTS OF PRIVACY
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI &
KOMUNIKASI
INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Disusun Oleh :
Ardi Ramdani [12180967]
Dipa Putra [12180469]
Hari Supardian [12180362]
Reynaldo Pereyra [12174997]
Kelas : 12.6F.13
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI KAMPUS BOGOR
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA
SARANA INFORMATIKA
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur
alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah
melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini
bisa selesai pada waktunya.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada
teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga
makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah
pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah
ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik
serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang
lebih baik lagi.
Bekasi, 01 Juli 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
3.1. Pengertian Infringements
Of privacy
3.2
Contoh Kasus Infringements Of privacy
3.3. Penanggulangan
kasus Infringements Of privacy
3.4 Dasar
Hukum Infringements Of privacy
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penggunaan sistem dan
alat elektronik telah menciptakan suatu cara pandang baru dalam menyikapi
perkembangan teknologi. Perubahan paradigma dari paper based menjadi electronic
based. Dalam perkembangannya, electronic based semakin
diakui keefisienannya, baik dalam hal pembuatan, pengolahan, maupun dalam
bentuk penyimpanannya. Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi
dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini
membawa kita keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di
tinjau dari kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara
berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Internet
merupakan simbol material Embrio masyarakat global. Internet membuat globe
dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi
ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini,
informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul
berbagai network dan information company yang akan memperjualbelikan fasilitas
bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang
dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Internet menawarkan
kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul
persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem
jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu
sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita
melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk
melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum
pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal. Cybercrime merupakan
salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat
perhatian luas dari dunia internasional. Vollodymyr Golubev menyebutnya
sebagai the new form of anti-social behavior. Kehawatiran terhadap
ancaman (threat) cybercrime yang telah terungkap dalam
makalah Cybercrime yang disampaikan dalam ITAC (information
Technology Association of Canada) pada International
Information Industry Congress (IIC) 2000 Milenium Congres di Quebec pada
tanggal 19 September 2000, yang menyatakan bahwa cybercrime is a real
growing threat to economic and social development aspect of human life and so
can electronically enabled crime2 . Kejahatan ini merupakan tindak
kejahatan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik lokal
maupun global (internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis
sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara
virtual dengan melibatkan pengguna internet sebagai korbannya. Kejahatan
tersebut seperti misalnya manipulasi data (the trojan horse), spionase,
hacking, penipuan kartu keredit online (carding),
Merusak sistem (cracking), dan
berbagai macam lainnya. Pelaku cybercrime ini memiliki latar
belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk melacak dan
memberantasnya secara tuntas. Dewasa ini kita dapat melihat bahwa hampir
seluruh kegiatan manusia mengandalkan teknologi yang menghadirkan kemudahan
bagi penggunanya berupa akses bebas yang dapat dilakukan oleh siapapun,
kapanpun dan dimanapun tanpa sensor serta ditunjang dengan berbagai penawaran
internet murah dari penyedia jasa layanan internet. Kemudahan yang ditawarkan
oleh aktivitas siber itu sendiri contohnya ketika melakukan jual-beli barang
atau jasa tidak memerlukan lagi waktu yang lama untuk bertemu langsung dengan
penjual atau pembelinya, sehingga waktu yang digunakan lebih cepat. Indonesia
telah menggeser kedudukan Ukraina sebagai pemegang presentasi tertinggi
terhadap cybercrime. Data tersebut berasal dari penelitian
Verisgin, perusahaan yang memberikan pelayanan intelejen di dunia maya yang
berpusat di California, Amerika Serikat. Hal ini juga ditegaskan oleh Staf Ahli
Kapolri Brigjen Anton Tabah bahwa jumlah cybercrime di
Indonesia adalah yang tertinggi di dunia. Indikasinya dapat dilihat dari
banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit, penipuan perbankan, judi online,
terorisme, dan lain-lainnya.3 Memanfaatkan teknologi dalam kehidupan
sehari-hari telah menjadi gaya hidup masyarakat kita, akan tetapi penggunaan
teknoligi tersebut tidak didukung dengan pengetahuan untuk menggunakannya
dengan baik.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah:
1.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
2.
Mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi
EPTIK.
3.
Menambah wawasan tentang Infringements Of privacy.
4.
Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang
didapatnya.
5.
Mengetahui arti pentingnya dari sebuah hak cipta.
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah :
Memberikan
informasi tentang Infringements Of privacy kepada kami sendiri pada khususnya dan
masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
Cyber crime adalah tindakan
pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyber space),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi offline crime, semi online crime, dan cyber crime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama
antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet).
Cyber crime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of
Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di
Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cyber crime dalam arti sempit disebut computer crime,
yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cyber crime dalam arti luas disebut computer related crime,
yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa
pengertian di atas, cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime
1.
Pencurian dan Penggunaan akun internet
milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider)
adalah adanya akun pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan
secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” akun cukup menangkap “user id” dan “password” saja.
Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan
dibebani biaya penggunaan akun tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun
yang pernah diangkat adalah penggunaan akun curian oleh dua
Warnet di Bandung.
2.
Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang
sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah
halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2. Karateristik Cyber Crime
Cybrcrime memiliki karakteristik
unik yaitu :
a.
Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana orang dapat
berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya
berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b.
Sifat kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan
kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c.
Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal,
maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai
pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Infringements
Of privacy
Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy
menurut para ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai
dirinya sendiri. [Craig van Slyke dan France Bélanger] dan hak dari
masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa
penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu
lain. [Alan Westin].
Kerahasiaan pribadi
(Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan
dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang
dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
3.2 Contoh Kasus Infringements
Of privacy
Mengirim dan
mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama
baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak
tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat
olehnya.
a.
Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap
transmisi data orang lain.
b.
Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga
disebut dengan hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan
pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan
perangkat lunak (Software Piracy).
c.
Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem
komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau
bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik
sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini
adalah probing dan port.
d.
Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang
sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber
Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem
jaringan komputernya.
Sabotage dan Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
e. Google telah didenda
22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan
web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan
dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan
oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar
yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan
sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah
persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang
praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara
rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet
browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak
disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat
atau data kartu kredit.
Google sudah setuju untuk membayar denda tadi,
yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah
perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Contoh kasus diatas
sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia. Momentum
pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan dapat
pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya.Dalam proses peliputan,
seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan reporter yang
secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang reporter
mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan
kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan bergerak
dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak
selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan
pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk
melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud
memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada
subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan
(penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing
fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk terjadi.
Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si
objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan
sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa
prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan
infotainment. sebagai contoh :
a. Pelanggaran terhadap
privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa
izin dari Tora.
b. Pelanggaran terhadap
privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan
pandangan orang banyak terhadap dirinya.
c. Pelanggaran terhadap
privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran
foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.
3.3. Penanggulangan kasus Infringements Of privacy
1.Pisahkan akun pribadi dengan akun publik
Menggunakan beberapa akun untuk memisahkan hal pribadi dan hal yang bisa dibagi
ke publik bisa menjadi alternatif untuk melindungi diri di dunia maya.
2. Cek dan atur ulang pengaturan privasi
Sesuaikan pengaturan privasi dengan level kenyamanan diri dalam berbagi data
pribadi, seperti nama, foto, nomor ponsel, dan lokasi. Kendalikan sendiri siapa
atau apa saja yang dapat mengakses data pribadi kita.
3. Ciptakan password yang kuat dan nyalakan verifikasi login
Hindari peretasan akun media sosial dengan menciptakan password
login yang kuat (panjang dan mengandung kombinasi unsur huruf, angka, dan
simbol) serta aktifkan verifikasi login (2 Step Verification atau 2 Factor
Authentication).
4. Jangan sembarang percaya aplikasi pihak ketiga
Aplikasi pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab bisa saja menggunakan
informasi atau data pribadi yang mereka dapat dari akses tersebut secara tidak
bertanggung jawab dan bisa jadi berdampak pada kehidupan.
5. Hindari berbagi lokasi pada waktu nyata
Lokasi pada waktu nyata atau lokasi tempat seseorang sering kunjungi dapat
menjadi informasi yang berharga bagi orang-orang yang ingin berniat jahat.
6. Berhati-hati dengan URL yang dipersingkat
Ada potensi bahaya ketika meng-klik URL yang dipersingkat. URL tersebut bisa
saja mengarahkan kita ke situs-situs berbahaya atau jahat yang dapat mencuri
data pribadi kita.
7. Lakukan data detox
Silahkan coba data detox agar dapat menjadi pribadi yang lebih mempunyai
kendali atas data diri di ranah daring dengan mengakses https://datadetox.myshadow.org.
8. Jaga kerahasiaan pin atau password pada ponsel atau laptop pribadi
3.4 Dasar Hukum Infringements Of privacy
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elecktronic, Infrengement Of
Privacy tercantum dalam Pasal 26 mengenai Perlindungan Hak
Pribadi yang berbunyi:
1) Kecuali yang di tentukan lain oleh peraturan Perundang-undangan,
Pengguna setiap informasi melalui media electronik yang menyangkut data pribadi
seseroang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2) Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud
dengan ayat-ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang
ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Maksud dari Pasal 26 Ayat 1, yaitu:
Dalam pemanfaatan Tekhnologi Informasi, perlindungan data
pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak
pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
1) Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan
pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
2) Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan
Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
3) Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses
informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan
komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini
adalah termasuk derogable rights sehingga dapat dikurangi
pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi
ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi UU 36/1999 memang tidak
menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya
berbunyi sebagai berikut “…pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang
adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus
dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).Namun, dalam beberapa
keadaan, ketentuan tersebut dapat disimpangi sehingga tindakan penyadapan
diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang
menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa
telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh
penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang
diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku.”
Ditegaskan pula dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa
dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam
pembicaraan.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Perkembangan teknologi
informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara
bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan
lebih jauh dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan
kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya
yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan
dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus
menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal tersebut, misalnya dalam kepastian
dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data pribadi dan informasi, dan
semua yang terkait dengan kegiatan bisnis atau kegiatan berinternet dapat
terlindungi dengan baik dan adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan
kepastian hukum yang lebih kondusif karena perangkat hukum yang ada tidak cukup
memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada.
4.2. Saran
Diharapkan dengan
adanya perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan
keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian
berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang
memungkinkan agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam
segala kegiatan internet ,kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan
pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan
internet.
Komentar
Posting Komentar