Tugas 13 ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI CYBERCRIME (CYBER SABOTAGE AND EXTORTION)
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI &
KOMUNIKASI
CYBERCRIME (CYBER SABOTAGE AND EXTORTION)
Disusun Oleh :
Hari Supardian [12180362]
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI KAMPUS BOGOR
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA
SARANA INFORMATIKA
2021
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur, penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan rahmat dan karuniaNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah ini. Tujuan penulisan makalah ini dibuat sebagai salah satu
syarat untuk memenuhi nilai matakuliah Etika Profesi dan Teknologi Informasi
untuk tugas UAS, badan penulisan ini dilakukan berdasarkan hasil
dari beberapa sumber yang mendukung penulisan ini. Dalam kesempatan
ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang membantu
dalam penulisan makalah ini, dan terimakasih juga kepada dosen pengajar yang
telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk membuat makalah
ini. Akhir kata, kami mengharapkan semoga laporan ini bermanfaat bagi
kelompok kami sendiri khususnya, dan bagi para mahasiswa pada umumnya.
Bogor, 29 Juni 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
2.1.2 Karakteristik
Cyber Crime
2.3. Faktor
Penyebab Munculnya Cybercrime
2.5. Penegakan
Hukum Cyber Crime di Indonesia
3.1. Pengertian Cyber
Sabotage
BAB I PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Teknologi informasi dan komunikasi telah
mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Disamping itu,
perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas
dan mengakibatkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung dengan begitu
cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang
bermata dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan
melawan hukum.Yaitu munculnya kejahatan bernama “cyberspace” atau dengan
nama lain “cybercrime” sebuah ruang imajiner dan maya,
atau area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang bisa dilakukan dalam
kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling berkomunikasi, menikmati hiburan,
dan mengakses apa saja yang menurutnya bisa mendatangkan kesenangan.
Disamping memberikan manfaat, tingginya
penggunaan teknologi informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman
terhadap eksistensi manusia itu sendiri.
1. 2
Maksud dan Tujuan
Maksud
penulisan dari makalah ini adalah :
1. Memenuhi salah satu tugas mata
kuliah EPTIK
2. Menambah wawasan tentang cyber crime
khususnya tentang Cyber Sabotage.
3. Sebagai masukan kepada mahasiswa
agar menggunakan ilmu teknologi yang didapatkan ke arah yang positif.
4. Untuk mengkaji dan menganalisis
tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana penyebaran
virus komputer melalui pengiriman e-mail.
5. Untuk mengkaji dan menganalisis
pengaturan tindak pidana penyebaran virus komputer melalui pengiriman email
melalui undang-undang.
BAB II LANDASAN TEORI
2.1.
Umum
Pada
perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang
munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin
terjadi atau terpikirkan akan terjadi. Kejahatan yang lahir sebagai dampak
negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut dengan cyber
crime. Dengan demikian orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan berpeluang
melakukan keahliannya untuk kejahatan seperti, penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, pembobolan website
dll.
2.1.1
Defenisi Cyber Crime
Dapat didefenisikan Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet, sebagai perbuatan
melawan hukum yang dikukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
Cyber crime juga dapat didefenisikan sebagai istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya, antar lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime didefenisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2.1.2
Karakteristik Cyber Crime
Menurut Nazura Abdul
Manap, cyber crime dapat dibedakan menjadi tiga kelompok :
1.
Cyber against property yang merupakan kejahatan yang termasuk
dalam kategori ini antara lain pencurian informasi, properti dan pelayanan,
fraud atau cheating, forgery dan mischief.
2.
Cyber crime against person, yaitu meliputi
pornografi, cyber harassment, cyber talking dan cyber-tresspass.
3.
Dan selanjutnya dibagi dalam spam e-mail, web hacking,
breaking dan cyber terrorism.
Jenis-jenis cyber crime
berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori :
1.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni.
Kejahatan
ini dilkukan secara sengaja, dimana orang tersebut dengan sengaja dan terencana
melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi
atau sistem komputer.
2.
Cybercrime sebagai tindakan abu-abu.
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuru atau melakukan perbuatan
anarkis terhadapa sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
3.
Cybercrime yang menyerang individu.
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba tatupun mempermainkan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh pornografi, cyberstalking, dll.
4.
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak Milik)
adalah
kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi
taupun umim demi materi ataupun nonmateri.
5.
Cybercrime yang menyerang Pemerintah
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror,
membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu Negara.
2.3.
Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika dipandang dari
sudut pandang yang luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini
terbagi menjadi dua faktor penting yaitu :
1.
Faktor Teknis
Dengan
adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang
menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antara jaringan
yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Kemudian, tidak meratanya penyebaran menjadikan pihak yang satu lebih kuat
daripada yang lain.
2. Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan.
Keamanan
jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai
komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat
keamananan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, cybercrime berada dalam
skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia.
2.4.
Cyber Law
Cyber law adalah hukum
yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan
memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi
kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita
perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Hukum pada prinsipnya
merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan
masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.
2.5.
Penegakan
Hukum Cyber Crime di Indonesia
Untuk Indonesia,
regulasi hukum siber menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara
keseluruhan. Penegakan hukum tentang cyber crime terutama di
Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima faktor yaitu, undang-undang mentalist
aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa
tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya. Hukum juga tidak
bisa ditegakkan dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum.
Kitab UU Hukum Pidana
(KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime,
khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal KUHP. Selain
KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU no 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak
pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet.
Rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengantisipasi
masalah pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik ini dengan membuat
pengaturan secara khusus dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang.
Hukum Siber bertumpu
pada disiplin-disiplin ilmu hukum yang telah lebih dulu ada. Beberapa cabang
ilmu yang menjadi pilar hukum siber adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hukum
Acara dan pembuktian, Hukum Pidana Internasional, Hukum Telekomunikasi dll.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan
sebagai tindakan dan perbuatan hukum nyata. Secara yuridis dalam hal ruang
siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan
ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan
perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan
hal-hal yang lolos dari jerat hukum.
BAB III PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Cyber Sabotage
Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilkukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut
dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka
tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh
pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan
oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebit sebagai cyber terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk
melakukan tindakan sabotase :
a.
Mengirimkan
beberapa berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website,
jejaring sosial, atau blog.
b.
Mengganggu
atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik
untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
c.
Hacktivists
menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan
intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
d.
Cyber
Terrorisme bisa
menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijankan oleh komputer,
seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh
karena hacker tahun 2011.
e.
Membombardir
sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan
fungsi dasar dan penting.
3.2.
Contoh Kasus
Berikut beberapa contoh kasus Cyber
sabotase yang pernah terjadi :
Penyebaran virus dalam dunia siber ini sering disebut
dengan worm.
Beberapa tahun lalu yang pernah terjadi kasus penyebaran
virus “Melissa” dan “I love you” dalam dunia cyber virus ini
muncul di Amerika Serikat.
Sementara di Indonesia juga pernah
terjadi kasus-kasus cyber crime. Kasus tersebut adalah yang berkaitan dengan
perusakan situs web. Pada bulan september dan oktober 2000 beberapa situs web
indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan
dirinya fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali.
Bank ini memberikan layanan internet banking dan nasabahnya. Kerugian yang
ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan terputusnya layanan nasabah.
Kemudian Pada bulan April 2001,
milik Depag dan Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs
milik Deperindag tidak hanya dirusak tapi file-file nua dihapus. Sehingga
administrator sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi
pula cracker tersebut tidak meninggalkan jejak.
3.3.
Tindakan
Hukum
Tindak pidana yang sesuia dengan
kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah sebagai berikut :
1. Pasal 22 yang berbunyi,
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau
memanipulasi : (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan (b) akses ke jasa
telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Dan juga
dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik.
2. Pasal 33 berbunyi:
“Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan
apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan
sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Dilanjutkan
dengan
3. Pasal 49 yang berbunyi :
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Cybercrime dapat dilakukan dengan
tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara
pelaku dan korban kejahatan. Berikut beberapa cara penanggulangannya :
a.
Mengamankan
System. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya
perusakan dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan.
Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus
merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan
mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan
fisik dan pengamanan akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat
dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,SMPTP,Telnet dan pengamanan Web
Server.
b.
Melakukan back
up secara rutin, menutup service yang tidak digunakan.
c.
Adanya
pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem unix adlah tripwire. Program
ini apat digunakan untuk memantau adanya perubahan berkas.
BAB IV PENUTUP
1.1.
Kesimpulan
Pada
dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem
informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang merupakan sarana penyampaian
pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti salah satunya Cyber sabotase
yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi
internet.
Berkaitan
dengan cyber crime tersebut maka kita perlu adanya upaya untuk pecegahannya
dengan cara penegakan hukum yang tepat, dan perlu suatu negara tersebut
memiliki suatu perangkat untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya.
Selain itu cyber crime adalah bentuk kejahatan yang mesti kita hindari
atau diberantas dengan tuntas supaya tidak terjadi berulang- berulang.
Komentar
Posting Komentar